AD / ART Aremania PaisnadE

AD/ART Aremania Pais Nade

Garis Ideologi
NASIONALIS  RELIGIUS
Aremania Pais Nade menganut dan mengemban paham nasionalis dan religius, yang diwujudkan dalam semangat satu jiwa, wawasan dan rasa kebangsaan yang tinggi disertai kecintaan yang mendalam terhadap tanah air, rasa kebangsaan itu menyatu dan didasari dengan nilai moralitas dan keagamaan.

Sifat
TERBUKA (INKLUSIF)
Keanggotaan Aremania PaisNade bersifat terbuka dan tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan. Setiap warga Negara Indonesia yang memiliki cita-cita dan komitmen yang kuat untuk membangun masa depan Arema yang lebih baik, dapat bergabung dan berjuang bersama Aremania memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperjuangkan cita-cita Aremania PaisNade.

Dasar
PANCASILA
Aremania PaisNade memiliki keyakinan yang kuat bahwa Pancasila merupakan ideologi, falsafah dan pandangan hidup yang kuat, dalam perkembangan dinamika global yang sarat dengan nilai universal serta berbagai kecenderungan dan relitas baru, Pancasila tetap memiliki relevansi dan kekuatan untuk mejawab berbagai tantangan masa kini dan masa depan.

Idealisme
DEMOKRASI,KESEJAHTERAAN DAN KEAMANAN
Demokrasi yang diperjuangkan oleh Aremania PaisNade adalah demokrasi yang mendorong partisipasi seluruh anggota Aremania PaisNade tanpa terkecuali (demokrasi hakiki). Kesejahteraan sama pentingnya untuk mengoptimalkan pengurus dan anggota Aremania Pais Nade, sehingga bisa berjalan lancar sebagaimana mestinya. Aremania PaisNade berpendapat bahwa rasa aman dan tenteram adalah kebutuhan dasar setiap manusia.

Wawasan
NASIONALISME,PLURALISME DAN HUMANISME
a.       NASIONALISME
Aremania PaisNade wajib memperhatikan kepentingan Nasional dan bangsa, dalam pergaulan dengan supporter-suppoter yang lain. Aremania PaisNade memperjuangkan kesamaan derajat dalam pergaulan antar supporter tanpa campur tangan suatu supporter dengan supporter lain.
b.       PLURALISME
Aremania PaisNade mengakui bahwa sesungguhnya anggota Aremania PaisNade terdiri dari berbagai suku, agama, kebudayaan dan bahasa yang berbeda juga berbagai kemajemukan lainnya, namun Aremania PaisNade dipersatukan oleh satu tekad untuk menjadi satu supporter yang terbaik untuk mendukung Arema dan PSSI.
c.       HUMANISME:
Aremania Pais Nade menjunjung tinggi hakekat manusia, Aremania Pais Nade berpandangan bahwa setaip anggota Aremania Pais Nade dan warga umum diperlakukan sebagai manusia seutuhnya.


ANGGARAN DASAR AREMANIA PAISNADE
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya supporter sepakbola merupakan suatu hal dalam masyarakat yang mengikut sertakan dan mempengaruhi secara kait mengait banyak unsur dan disiplin. Maka pengembangannya harus dilaksanakan secara terpadu dengan aspek pembangunan lainnya agar dapat diarahkan menuju kesejahteraan dan kejayaan masyarakat dengan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Untuk mendayagunakan potensi supporter sepakbola dalam kerangka membina persatuan dan kesatuan bangsa, maka dibentuklah Aremania PaisNade. Organisasi Aremania PaisNade dimaksudkan untuk mengakomodasikan seluruh gerak harkat kehidupan supporter sepakbola yang seimbang antara cipta, rasa dan karsa lahir dan batin agar bermanfaat bagi masyarakat. Atas berkat rahmat Tuhan yang maha esa dan didorong keinginan luhur untuk mengabdikan diri pada bangsa dan Negara, maka Aremania PaisNade bercita-cita membangun supporter sepakbola yang kritis, kreatif, tertib dan bertanggung jawab.

BAB I
Pasal 1
NAMA DAN KEDUDUKAN
Organisasi ini bernama Aremania PaisNade yang berada diwilayah Malang (Korwil Giripurno – Batu), didirikan pada tanggal 6 Agustus 2017 di Giripurno - Bumiaji, Batu dan berkedudukan di Kota Batu – Jawa Timur.
Pasal 2
AZAS
Aremania PaisNade berazaskan pada Pancasila.
Pasal 3
JATIDIRI
Jatidiri Aremania PaisNade adalah nasionalis-religius.
Pasal 4
SIFAT
Aremania PaisNade bersifat terbuka.
Pasal 5
TUJUAN
Aremania PaisNade bertujuan:
1. Mendukung Arema dalam semua lingkup kegiatannya.
2. Mendukung PSSI dalam kancah persepakbolaan nasional maupun internasaional
3. Membangun supporter sepakbola yang kritis, kreatif, tertib dan bertanggung jawab.
4. Menjalin kerjasama dan persaudaraan dengan organisasi supporter sepakbola di Indonesia.
5. Mendukung dan berperan aktif dalam kegiatan olahraga, sosial dan kemasyarakatan.
6. Menyelenggarakan kegiatan yang menunjang tercapainya tujuan Aremania PaisNade dengan cara bekerja sama dengan pihak luar yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan Aremania Pais Nade. 
  
BAB II
ATRIBUT
Aremania Pais Nade mempunyai atribut yang terdiri dari : lambang, bendera dan atribut-atribut lain.
Pasal 6
1.    LAMBANG
Aremania Pais Nade menggunakan lambang Singa dengan mahkota dan 6 lengkungan rambut yang bermakna :
a.       5 ujung pada mahkota melambangkan 5 unsur kehidupan (sedulur papat, limo pancer)
b.       Bintang pada mahkota melambangkan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa
c.       2 mata dengan tatapan yang tajam melambangkan bahwa kita harus selalu menatap dengan tatapan yang optimis.
d.       6 lengkungan pada rambut singa melambangkan garis koordinasi 6 wilayah dusun dimana korwil Aremania Pais Nade berada (Giripurno) yaitu : Krajan, Sawahan, Sabrang Bendo, Durek dan Kedung.

2.    BENDERA
Bendera Aremania Pais Nade dengan warna dominasi biru dan putih yang bermakna ketulusan hati untuk kesejahteraan dan kebesaran Aremania Pais Nade.
3.    LAIN - LAIN

BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
KEANGGOTAAN

1. Setiap warga Negara Indonesia dapat diterima menjadi anggota Aremania PaisNade.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam anggaran rumah tangga (ART).

Pasal 8
KEPENGURUSAN
1. Setiap warga Negara Indonesia yang berdomisili di Malang Raya (kec. Bumiaji )  berhak menjadi Pengurus Aremania PaisNade dengan masa waktu 3 (tiga)tahun atau 3 (tiga) musim kompetisi.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang kepengurusan sebagai mana dimaksud ayat(1) diatur dalam anggaran rumah tangga (ART).
Pasal 9
TINGKAT KEPENGURUSAN
Tingkat kepengurusan korwil Aremania PaisNade terdiri atas :
1. Tingkat wilayah / kecamatan / gabungan dari beberapa kecamatan disebut pengurus korwil.
2. Tingkat dusun disebut koordinator sektor.

BAB IV
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS AREMANIA PAIS NADE
Pasal 10
1. Pengurus organisasi (Aremania Pais Nade) adalah badan pelaksana tertinggi dalam organisasi  Aremania Pais Nade yang kepengurusannya bersifat kolektif.
2. Pengurus organisasi (Aremania Pais Nade) berwenang :
a. Menentukan kebijakan tingkat wilayah atau menyeluruh sesuai dengan AD/ART, keputusan MUBESTA dan peratuiran lainnya.
b. Mengesahkan komposisi personalia tingkat wilayah/korwil.
3. Pengurus organisasi (Aremania Pais Nade) berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, keputusan MUSTA serta peraturan lainnya.
b. Memberikan laporan pertanggung jawaban pada MUBESTA.

Pasal 11
1. Pengurus korwil adalah pelaksana organisasi (Aremania Pais Nade) di tingkat korwil yang kepengurusannya bersifat kolektif.
A. Pengurus korwil berwenang:
a.Menentukan kebijakan tingkat korwil sesuai dengan AD/ART.
b.Mengesahkan komposisi personalia pengurus suku.
B. Pengurus korwil berkewajiban :
a. Melaksnakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga keputusan MUBESTA serta keputusan lainnya.
b. Memberikan pertanggung jawaban pada musyawarah korwil.



Pasal 12
Koordinator sektor adalah pelaksana organisasi Aremania Pais Nade dimana anggota yang berada di wilayah dusun berada, yang kepengurusannya bersifat kolektif.
A. Koordinator sektor berwenang:
a. Menentukan kebijakan tingkat dusun sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
b. Mengesahkan embrio komposisi personalia koordinator dusun berikutnya (regenerasi).

Pasal 13
DEWAN PEMBINA AREMANIA PAIS NADE
1.       Aremania Pais Nade memiliki Dewan Pembina
2.       Dewan Pembina mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melindungi kepada organisasi Aremania Pais Nade.
3.       Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud dalam ayat(1) dan (2) diatur dalam anggaran rumah tangga (ART).

Pasal 14
DEWAN PENASEHAT AREMANIA PAIS NADE
1. Aremania Pais Nade memiliki Dewan Penasehat.
2. Dewan Penasehat mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk memberikan saran dan nasehat kepada pengurus Aremania Pais Nade sesuai dengan tingkatan organisasi baik diminta atau tidak.
3. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud dalam ayat(1) dan (2) diatur dalam anggaran rumah tangga (ART).

BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN ORGANISASI LAINNYA
Pasal 15
Aremania Pais Nade dapat menjalin hubungan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan Aremania Pais Nade.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 16
1. Musyarah dan rapat Aremania Pais Nade terdiri atas :
a. Musyawarah besar anggota (MUBESTA).
b. Musyawarah Luar Biasa (kondisional).
c. Rapat koordiansi pengurus Aremania Pais Nade.
d. Rapat bulanan.

2. Musyawarah besar anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi Aremania Pais Nade, dan diadakan setiap 1 (tahun) sekalli, yang dihadiri semua pengurus dan anggota organisasi Aremania Pais Nade dengan bahan musyawarah sbb:
a. Menetapkan dan atau mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b. Menetapkan program umum Aremania Pais Nade.
c. Menilai pertanggung jawaban pengurus Aremania Pais Nade.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

3. Musyawarah Luar Biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan musyawarah besar anggota(MUBESTA) dengan ketentuan :
a. Diadakan atas undangan pengurus  apabila kelangsungan hidup organisasi Aremania Pais Nade dalam keadaan terancam dan menghadapi ihwal kepentingan yang memaksa (force majeure)
b. Diadakan oleh pengurus atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus korwil, apabila jajaran pengurus melanggar AD/ART atau tidak melaksanakan amanat musyawarah anggota Aremania Pais Nade.
c. Pengurus wajib memberikan pertanggung jawaban atas diadakannya Musyawarah Luar Biasa tersebut.
4. Rapat koordinasi pengurus Aremania Pais Nade diadakan bila dipandang perlu atas undangan pengurus, untuk melakukan koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi terhadap masalah Aremania Pais Nade, kecuali yang menjadi wewenang MUBESTA sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) huruf (a) s/d (d).
5. Musyawarah bulanan diadakan 1 bulan sekali dengan agenda yang telah dimaksudkan dalam agenda yang dimaksud. Rapat bulanan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan sekali, yang dihadiri oleh pangurus Aremania Pais Nade dan seluruh anggota, dan berwenang mengadakan penilaian kegiatan umum baik jangka pendek maupun jangka panjang yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

Pasal 17
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1. Musyawarah dan rapat Aremania Pais Nade sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 adalah syah bila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak (voting).
3. Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Ketua dan Wakil ketua yang sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 jumlah peserta yang hadir sebagai mana dimaksud dalam ayat(1).
4.  Khusus tentang perubahan anggaran dasar:
a. Sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 dari jumlah peserta yang diundang.
b. Keputusan adalah syah apa bila disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 18
Sumber keuangan Aremania Pais Nade diperoleh dari:
1. Usaha-usaha yang syah secara hukum.
2. Iuran wajib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku minimal Rp 10.000/bulan untuk dijadikan kas.
3. Lain-lain

BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI AREMANIA PAIS NADE
Pasal 19
1. Pembubaran organisasi Aremania Pais Nade hanya dapat dilakukan didalam MUBESTA yang sesuai dengan ketentuan quorum sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (4).
2. Dalam MUBESTA seperti yang dimaksud dalam ayat (1) harus ditetapkan penyelesaian kekayaan dan hutang piutang Aremania Pais Nade

BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
1. Hal-hal yang belum ditetapkan didalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
2. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.






ANGGARAN RUMAH TANGGA AREMANIA PAIS NADE
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Persyaratan mejadi anggota yang dimaksud dalam pasal 7 dari anggaran dasar adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berdomisili di Giripurno
c. Sanggup dan aktif mengikuti kegiatan Aremania Pais Nade.
2. Setiap warga Negara Indonesia yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dari anggaran dasar ingin menjadi anggota Aremania Pais Nade, menyampaikan permohonan kepada pengurus korwil melalui pengurusan sektor dimana dia berada / bertempat tinggal.
3. Ditempat-tempat yang belum ada pengurus sektor,maka permohonan dimaksud ayat (2) dapat disampaikan langsung kepada pengurus pusat.
4. Sesudah pendaftaran tersebut pada ayat (2) kepada pemohon diberikan status anggota Aremania Pais Nade dan berhak mengikuti kegiatan-kegiatan Aremania Pais Nade.

Pasal 2
Setiap anggota Aremania Pais Nade berkewajiban untuk:
1. Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Aremania Pais Nade.
2. Mentaati keputusan-keputusan organisasi Aremania Pais Nade.
3. Menunjang usaha-usaha / kegiatan-kegiatan Aremania pasi nade serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.

Pasal 3
Setiap anggota berhak untuk:
1. Mengikuti kegiatan Aremania Pais Nade
2. Memilih dan dipilih menjadi anggota, pengurus Aremania Pais Nade dan atau jabatan-jabatan lain yang telah ditetapkan.
3. Memberikan usul saran atau koreksi kepada pengurus dengan cara sebaik-baiknya dan sesuai dengan mekanisme organisasi Aremania Pais Nade.

Pasal 4
Anggota Aremania Pais Nade berhenti sebagai anggota karena:
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis.
3. Diberhentikan karena melanggar AD/ART Aremania Pais Nade.


BAB II
PENGURUS AREMANIA PAIS NADE
Pasal 5
Pengurus Aremania Pais Nade terdiri dari:
1. Pengurus Harian yang dilengkapi Dewan Pembina dan Dewan Penasehat yang terdiri dari:
a. Seorang Ketua yang disebut ketua I
b. Seorang ketua yang disebut Ketua II.
c. 2 orang sekretaris.
d. 2 orang bendahara.
e. Beberapa departemen/divisi yang ditunjuk sesuai dengan kebutuhan


BAB III
DEWAN PEMBINA AREMANIA PAIS NADE
Pasal 6
Dewan Pembina terdiri dari:
1. 1 orang dewan pembina.
2. Dewan Pembina berkewajiban melindungi, memberikan arahan-arahan yang positif dan memberikan kontribusi secara tekhnis dan non tekhnis kepada organisasi Aremania Pais Nade.
3. Untuk melaksanakan tugas tersebut anggota Dewan Pembina hendaknya mencakup unsur-unsur tokoh masyarakat dan cendekiawan.

BAB IV
DEWAN PENASEHAT AREMANIA PAIS NADE
Pasal 7
Dewan penasehat terdiri dari:
1. 1 orang dewan penasehat.
2. Dewan penasehat berkewajibaan memberikan saran-saran dan nasehat serta masukan kepada pengurus dana tau seluruh anggota Aremania Pais Nade baik diminta atau tidak.
3. Untuk melaksanakan tugas tersebut anggota Dewan Pembina hendaknya mencakup unsur-unsur tokoh masyarakat dan cendekiawan

BAB V
PENUTUP
Pasal 8
1. Hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam anggaran rumah tangga pengurus Aremania Pais Nade.
2. Anggaran rumah tangga ini disempurnakan dan disyahkan oleh musyawarah besar anggota Aremania Pais Nade (MUBESTA)


Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini dibuat oleh pengurus Aremania Pais Nade periode kepengurusan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 8 ayat 1 dan berlaku sejak ditetapkan.



Komentar