Garis Ideologi
NASIONALIS RELIGIUS
Aremania Pais Nade menganut dan mengemban paham
nasionalis dan religius, yang diwujudkan dalam semangat satu jiwa, wawasan dan
rasa kebangsaan yang tinggi disertai kecintaan yang mendalam terhadap tanah
air, rasa kebangsaan itu menyatu dan didasari dengan nilai moralitas dan
keagamaan.
Sifat
TERBUKA (INKLUSIF)
Keanggotaan Aremania PaisNade bersifat terbuka
dan tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan. Setiap warga Negara
Indonesia yang memiliki cita-cita dan komitmen yang kuat untuk membangun masa
depan Arema yang lebih baik, dapat bergabung dan berjuang bersama Aremania memiliki
hak dan kewajiban yang sama dalam memperjuangkan cita-cita Aremania PaisNade.
Dasar
PANCASILA
Aremania PaisNade memiliki keyakinan yang kuat bahwa Pancasila merupakan ideologi,
falsafah dan pandangan hidup yang kuat, dalam perkembangan dinamika global yang
sarat dengan nilai universal serta berbagai kecenderungan dan relitas baru,
Pancasila tetap memiliki relevansi dan kekuatan untuk mejawab berbagai
tantangan masa kini dan masa depan.
Idealisme
DEMOKRASI,KESEJAHTERAAN DAN KEAMANAN
Demokrasi yang diperjuangkan oleh Aremania PaisNade adalah
demokrasi yang mendorong partisipasi seluruh anggota Aremania PaisNade tanpa
terkecuali (demokrasi hakiki). Kesejahteraan sama pentingnya untuk mengoptimalkan
pengurus dan anggota Aremania Pais Nade, sehingga bisa berjalan lancar
sebagaimana mestinya. Aremania
PaisNade berpendapat bahwa rasa aman dan tenteram adalah
kebutuhan dasar setiap manusia.
Wawasan
NASIONALISME,PLURALISME DAN HUMANISME
a.
NASIONALISME
Aremania PaisNade wajib memperhatikan kepentingan Nasional dan bangsa, dalam pergaulan
dengan supporter-suppoter yang lain. Aremania PaisNade memperjuangkan kesamaan derajat
dalam pergaulan antar supporter tanpa campur tangan suatu supporter dengan
supporter lain.
b.
PLURALISME
Aremania PaisNade mengakui bahwa sesungguhnya anggota Aremania PaisNade terdiri dari berbagai suku,
agama, kebudayaan dan bahasa yang berbeda juga berbagai kemajemukan lainnya,
namun Aremania PaisNade dipersatukan oleh satu tekad untuk menjadi satu supporter yang terbaik
untuk mendukung Arema dan PSSI.
c.
HUMANISME:
Aremania Pais Nade menjunjung tinggi hakekat manusia, Aremania Pais Nade berpandangan bahwa setaip
anggota Aremania Pais Nade dan warga umum diperlakukan sebagai manusia seutuhnya.
ANGGARAN DASAR AREMANIA
PAISNADE
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya supporter sepakbola
merupakan suatu hal dalam masyarakat yang mengikut sertakan dan mempengaruhi
secara kait mengait banyak unsur dan disiplin. Maka pengembangannya
harus dilaksanakan secara terpadu dengan aspek pembangunan lainnya agar dapat
diarahkan menuju kesejahteraan dan kejayaan masyarakat dengan berdasarkan pada
Pancasila dan UUD 1945. Untuk mendayagunakan potensi supporter sepakbola dalam
kerangka membina persatuan dan kesatuan bangsa, maka dibentuklah Aremania PaisNade.
Organisasi Aremania PaisNade dimaksudkan untuk mengakomodasikan seluruh gerak harkat kehidupan
supporter sepakbola yang seimbang antara cipta, rasa dan karsa lahir dan batin
agar bermanfaat bagi masyarakat. Atas berkat rahmat Tuhan yang maha esa dan
didorong keinginan luhur untuk mengabdikan diri pada bangsa dan Negara, maka Aremania PaisNade
bercita-cita membangun supporter sepakbola yang kritis, kreatif, tertib dan
bertanggung jawab.
BAB I
Pasal 1
NAMA DAN KEDUDUKAN
Organisasi ini bernama Aremania PaisNade yang
berada diwilayah Malang (Korwil
Giripurno – Batu), didirikan pada tanggal 6 Agustus 2017 di Giripurno - Bumiaji, Batu
dan berkedudukan di Kota Batu –
Jawa Timur.
Pasal 2
AZAS
Aremania PaisNade berazaskan pada Pancasila.
Pasal 3
JATIDIRI
Jatidiri Aremania PaisNade adalah nasionalis-religius.
Pasal 4
SIFAT
Aremania PaisNade bersifat terbuka.
Pasal 5
TUJUAN
Aremania PaisNade bertujuan:
1. Mendukung Arema dalam semua lingkup kegiatannya.
2. Mendukung PSSI dalam kancah persepakbolaan nasional maupun internasaional
3. Membangun supporter sepakbola yang kritis, kreatif, tertib dan
bertanggung jawab.
4. Menjalin kerjasama dan persaudaraan dengan
organisasi supporter sepakbola di Indonesia.
5. Mendukung dan berperan aktif dalam kegiatan
olahraga, sosial dan kemasyarakatan.
6. Menyelenggarakan kegiatan
yang menunjang tercapainya tujuan Aremania
PaisNade dengan cara bekerja sama dengan pihak luar yang tidak
bertentangan dengan azas dan tujuan Aremania
Pais Nade.
BAB II
ATRIBUT
Aremania Pais Nade mempunyai atribut yang terdiri dari : lambang, bendera dan
atribut-atribut lain.
Pasal 6
1.
LAMBANG
Aremania Pais Nade menggunakan lambang Singa
dengan mahkota dan 6 lengkungan rambut yang bermakna :
a.
5 ujung
pada mahkota melambangkan 5 unsur kehidupan (sedulur papat, limo pancer)
b.
Bintang
pada mahkota melambangkan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa
c.
2 mata
dengan tatapan yang tajam melambangkan bahwa kita harus selalu menatap dengan
tatapan yang optimis.
d.
6
lengkungan pada rambut singa melambangkan garis koordinasi 6 wilayah dusun
dimana korwil Aremania Pais Nade berada (Giripurno) yaitu : Krajan, Sawahan,
Sabrang Bendo, Durek dan Kedung.
2.
BENDERA
Bendera Aremania Pais Nade dengan warna dominasi biru dan putih yang
bermakna ketulusan hati untuk kesejahteraan dan kebesaran Aremania Pais Nade.
3.
LAIN -
LAIN
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
KEANGGOTAAN
1. Setiap warga Negara Indonesia dapat diterima menjadi anggota Aremania PaisNade.
2. Ketentuan lebih lanjut
tentang keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam anggaran rumah tangga
(ART).
Pasal 8
KEPENGURUSAN
1. Setiap warga Negara
Indonesia yang berdomisili di
Malang Raya (kec. Bumiaji ) berhak menjadi Pengurus Aremania
PaisNade dengan masa waktu 3 (tiga)tahun atau 3 (tiga)
musim kompetisi.
2.
Ketentuan lebih lanjut tentang kepengurusan sebagai mana dimaksud ayat(1)
diatur dalam anggaran rumah tangga (ART).
Pasal 9
TINGKAT KEPENGURUSAN
Tingkat
kepengurusan korwil Aremania
PaisNade terdiri atas :
1. Tingkat wilayah / kecamatan / gabungan dari
beberapa kecamatan disebut pengurus korwil.
2.
Tingkat dusun disebut koordinator sektor.
BAB IV
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS AREMANIA PAIS NADE
Pasal 10
1.
Pengurus organisasi (Aremania Pais Nade) adalah badan pelaksana tertinggi dalam organisasi Aremania
Pais Nade yang kepengurusannya bersifat kolektif.
2.
Pengurus organisasi (Aremania Pais Nade) berwenang :
a.
Menentukan kebijakan tingkat wilayah atau menyeluruh sesuai dengan AD/ART,
keputusan MUBESTA dan peratuiran lainnya.
b.
Mengesahkan komposisi personalia tingkat wilayah/korwil.
3.
Pengurus organisasi (Aremania Pais Nade) berkewajiban :
a. Melaksanakan segala
ketentuan dan kebijakan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,
keputusan MUSTA serta peraturan lainnya.
b.
Memberikan laporan pertanggung jawaban pada MUBESTA.
Pasal 11
1. Pengurus korwil adalah pelaksana organisasi (Aremania Pais Nade) di
tingkat korwil yang kepengurusannya bersifat kolektif.
A. Pengurus korwil berwenang:
a.Menentukan
kebijakan tingkat korwil sesuai dengan AD/ART.
b.Mengesahkan
komposisi personalia pengurus suku.
B. Pengurus korwil
berkewajiban :
a. Melaksnakan segala
ketentuan dan kebijakan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
keputusan MUBESTA serta keputusan lainnya.
b.
Memberikan pertanggung jawaban pada musyawarah korwil.
Pasal 12
Koordinator sektor adalah pelaksana organisasi Aremania Pais Nade dimana anggota yang berada di
wilayah dusun berada, yang kepengurusannya bersifat kolektif.
A. Koordinator sektor
berwenang:
a. Menentukan kebijakan
tingkat dusun sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya
b. Mengesahkan embrio komposisi
personalia koordinator dusun berikutnya (regenerasi).
Pasal 13
DEWAN PEMBINA AREMANIA
PAIS NADE
1. Aremania Pais Nade
memiliki Dewan Pembina
2. Dewan Pembina mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk
melindungi kepada organisasi Aremania
Pais Nade.
3.
Pengaturan lebih lanjut ketentuan
dimaksud dalam ayat(1) dan (2) diatur dalam anggaran rumah tangga (ART).
Pasal 14
DEWAN PENASEHAT AREMANIA
PAIS NADE
1. Aremania Pais Nade memiliki Dewan Penasehat.
2. Dewan Penasehat mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk
memberikan saran dan nasehat kepada pengurus Aremania Pais Nade sesuai dengan tingkatan
organisasi baik diminta atau tidak.
3. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud
dalam ayat(1) dan (2) diatur dalam anggaran rumah tangga (ART).
BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN ORGANISASI LAINNYA
Pasal 15
Aremania Pais Nade dapat menjalin hubungan kerja sama dengan organisasi
kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan azas dan
tujuan Aremania Pais Nade.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 16
1. Musyarah dan rapat Aremania
Pais Nade terdiri atas :
a. Musyawarah besar anggota (MUBESTA).
b. Musyawarah Luar Biasa
(kondisional).
c. Rapat koordiansi
pengurus Aremania Pais Nade.
d. Rapat bulanan.
2. Musyawarah besar anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
organisasi Aremania Pais Nade, dan diadakan setiap 1 (tahun) sekalli, yang dihadiri semua pengurus dan
anggota organisasi Aremania Pais Nade dengan bahan
musyawarah sbb:
a. Menetapkan dan atau mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
b. Menetapkan program umum Aremania
Pais Nade.
c. Menilai pertanggung jawaban pengurus Aremania Pais Nade.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Musyawarah Luar Biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan
musyawarah besar anggota(MUBESTA) dengan ketentuan :
a. Diadakan atas undangan pengurus
apabila kelangsungan hidup organisasi Aremania
Pais Nade dalam keadaan terancam dan menghadapi ihwal
kepentingan yang memaksa (force majeure)
b. Diadakan oleh pengurus atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah pengurus korwil, apabila jajaran pengurus melanggar AD/ART atau tidak
melaksanakan amanat musyawarah anggota Aremania Pais Nade.
c. Pengurus wajib memberikan pertanggung jawaban atas diadakannya
Musyawarah Luar Biasa tersebut.
4. Rapat koordinasi pengurus Aremania Pais
Nade diadakan bila dipandang perlu atas undangan pengurus, untuk melakukan
koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi terhadap masalah Aremania Pais Nade,
kecuali yang menjadi wewenang MUBESTA sebagai mana dimaksud dalam ayat (2)
huruf (a) s/d (d).
5. Musyawarah bulanan diadakan 1 bulan sekali
dengan agenda yang telah dimaksudkan dalam agenda yang dimaksud. Rapat bulanan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan sekali, yang dihadiri
oleh pangurus Aremania Pais Nade dan seluruh
anggota, dan berwenang mengadakan penilaian kegiatan umum
baik jangka pendek maupun jangka panjang yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 17
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.
Musyawarah dan rapat Aremania Pais Nade sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 adalah syah bila dihadiri
oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir.
2.
Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat
dan apabila hal ini tidak mungkin, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara
terbanyak (voting).
3.
Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Ketua dan Wakil
ketua yang sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 jumlah peserta yang hadir
sebagai mana dimaksud dalam ayat(1).
4. Khusus tentang perubahan anggaran dasar:
a.
Sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 dari jumlah peserta yang diundang.
b.
Keputusan adalah syah apa bila disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang
hadir.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 18
Sumber keuangan Aremania Pais Nade diperoleh dari:
1. Usaha-usaha yang syah secara hukum.
2. Iuran
wajib dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku minimal Rp 10.000/bulan untuk dijadikan kas.
3. Lain-lain
BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI AREMANIA
PAIS NADE
Pasal 19
1.
Pembubaran organisasi Aremania Pais Nade hanya dapat dilakukan didalam MUBESTA yang sesuai dengan
ketentuan quorum sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (4).
2.
Dalam MUBESTA seperti yang dimaksud dalam ayat (1) harus ditetapkan
penyelesaian kekayaan dan hutang piutang Aremania Pais Nade
BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
1. Hal-hal yang belum ditetapkan didalam anggaran dasar akan diatur
dalam anggaran rumah tangga.
2. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA AREMANIA
PAIS NADE
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Persyaratan mejadi anggota
yang dimaksud dalam pasal 7 dari anggaran dasar adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berdomisili di
Giripurno
c. Sanggup dan aktif mengikuti kegiatan Aremania Pais Nade.
2. Setiap warga Negara
Indonesia yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dari anggaran dasar ingin
menjadi anggota Aremania Pais Nade, menyampaikan permohonan kepada pengurus korwil melalui
pengurusan sektor dimana dia berada / bertempat
tinggal.
3. Ditempat-tempat yang belum
ada pengurus sektor,maka permohonan dimaksud ayat (2) dapat disampaikan langsung kepada
pengurus pusat.
4. Sesudah pendaftaran
tersebut pada ayat (2) kepada pemohon diberikan status anggota Aremania Pais Nade dan
berhak mengikuti kegiatan-kegiatan Aremania
Pais Nade.
Pasal 2
Setiap anggota Aremania Pais Nade berkewajiban untuk:
1. Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Aremania Pais Nade.
2. Mentaati keputusan-keputusan organisasi Aremania Pais Nade.
3.
Menunjang usaha-usaha / kegiatan-kegiatan Aremania
pasi nade serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang
diamanatkan kepadanya.
Pasal 3
Setiap anggota berhak untuk:
1.
Mengikuti kegiatan Aremania Pais Nade
2.
Memilih dan dipilih menjadi anggota, pengurus Aremania Pais Nade dan atau jabatan-jabatan lain
yang telah ditetapkan.
3. Memberikan usul
saran atau koreksi kepada pengurus dengan cara sebaik-baiknya dan sesuai dengan
mekanisme organisasi Aremania Pais Nade.
Pasal 4
Anggota Aremania Pais Nade berhenti sebagai anggota karena:
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri yang diajukan
secara tertulis.
3. Diberhentikan karena melanggar AD/ART Aremania Pais Nade.
BAB II
PENGURUS AREMANIA PAIS
NADE
Pasal 5
Pengurus Aremania Pais Nade terdiri dari:
1. Pengurus Harian yang dilengkapi Dewan
Pembina dan Dewan Penasehat yang terdiri dari:
a. Seorang Ketua yang disebut ketua I
b. Seorang ketua yang disebut Ketua II.
c. 2 orang
sekretaris.
d. 2 orang
bendahara.
e. Beberapa
departemen/divisi yang ditunjuk sesuai dengan kebutuhan
BAB III
DEWAN PEMBINA AREMANIA
PAIS NADE
Pasal 6
Dewan Pembina terdiri dari:
1.
1 orang dewan pembina.
2. Dewan Pembina berkewajiban
melindungi, memberikan arahan-arahan yang positif dan memberikan kontribusi
secara tekhnis dan non tekhnis kepada organisasi Aremania Pais Nade.
3. Untuk melaksanakan tugas
tersebut anggota Dewan Pembina hendaknya mencakup unsur-unsur tokoh masyarakat
dan cendekiawan.
BAB IV
DEWAN PENASEHAT AREMANIA
PAIS NADE
Pasal 7
Dewan
penasehat terdiri dari:
1.
1 orang dewan penasehat.
2. Dewan penasehat
berkewajibaan memberikan saran-saran dan nasehat serta masukan kepada pengurus dana tau seluruh anggota Aremania Pais Nade baik diminta atau tidak.
3. Untuk melaksanakan tugas
tersebut anggota Dewan Pembina hendaknya mencakup unsur-unsur tokoh masyarakat
dan cendekiawan
BAB V
PENUTUP
Pasal 8
1. Hal-hal yang belum diatur
akan diatur dalam anggaran rumah tangga pengurus Aremania Pais Nade.
2. Anggaran rumah tangga ini
disempurnakan dan disyahkan oleh musyawarah besar anggota Aremania Pais Nade
(MUBESTA)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) ini dibuat oleh pengurus Aremania
Pais Nade periode kepengurusan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 8 ayat 1 dan berlaku sejak
ditetapkan.
Komentar
Posting Komentar